PELAYANAN KHUSUS

Puskesmas Mangunsari terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Puskesmas Mangunsari menyediakan pelayanan khusus yang ramah disabilitas, baik dari segi fasilitas fisik seperti jalur kursi roda, toilet aksesibel, maupun dari sisi pelayanan seperti adanya petugas yang telah dilatih untuk melayani pasien disabilitas dengan empati dan profesionalisme. UU No. 8 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan hal ini menjadi acuan penting dalam pengembangan layanan di Puskesmas.

Dengan demikian, Puskesmas Mangunsari menunjukkan kepedulian nyata terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016, yang menekankan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hak atas kesehatan.